BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Dari luasan total lahan gambut di dunia sebesar 423.825.000 ha, sebanyak
38.317.000 ha terdapat di wilayah tropika. Sekitar 50% dari luasan
lahan gambut tropika tersebut terdapat di Indonesia yang tersebar di
pulau-pulau Sumatra, Kalimantan, dan Papua, sehingga Indonesia menempati
urutan ke-4 dalam hal luas total lahan gambut sedunia, setelah Kanada,
Uni Soviet, dan Amerika Serikat. Diperkirakan sedikitnya 20% dari
luasan lahan gambut di Indonesia telah dimanfaatkan dalam berbagai
sektor pembangunan meliputi pertanian, kehutanan, dan penambangan
(Rieley dkk, 1996). Karena wataknya yang sangat rapuh, luasan lahan
gambut di Indonesia cenderung mengalami penurunan, diperkirakan yang
masih tersisa tidak lebih dari 17 juta hektar (Kurnain, 2005). Bahkan
dari data yang telah dipublikasikan oleh Pusat Penelitian Tanah dan
Agroklimat tahun 2002, luasan lahan gambut di Indonesia hanya tersisa
13,203 juta hektar dari 16,266 juta hektar tahun 1997. Dari itu semua
dan dari banyak publikasi yang telah dirilis baik melalui pertemuan
ilmiah maupun laporan ilmiah, satu hal yang sudah pasti adalah telah
terjadi degradasi hutan dan lahan gambut di Indonesia. Degradasi ini
terutama terkait dengan pengalihfungsian lahan gambut alamiah untuk
pertanian, seperti perkebunan kelapa sawit dan tanaman perkebunan
lainnya, penipisan lapisan gambut oleh kegiatan pengatusan (drainase),
dan perusakan dan penipisan lapisan gambut oleh peristiwa kebakaran.
Seperti kasus Proyek Pengembangan Lahan Gambut Sejuta Hektar di
Kalimantan Tengah dan Seribu Hektar di Kalimantan Selatan, telah
menimbulkan kerusakan lingkungan sangat hebat, termasuk peristiwa
kebakaran hutan dan lahan gambut terutama selama musim kering.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Kebakaran Hutan dan Lahan Gambut
Kebakaran hutan dan lahan gambut di wilayah tropika terutama di Asia
Tenggara sudah terjadi selama 20 tahun terakhir ini. Kebakaran tersebut
terjadi umumnya selama musim kering yang terimbas oleh periode iklim
panas atau dikenal sebagai El Nino-Southern Oscilation (ENSO). Periode
panas ini dapat terjadi setiap 3–7 tahun, dan lama kejadiannya dari 14
bulan hingga 22 bulan (Singaravelu, 2002). Pemanasan ini biasanya
bermula pada bulan Oktober, terus meningkat ke akhir tahun dan berpuncak
pada pertengahan tahun berikutnya.
Untuk mempertegas keterkaitan periode iklim panas ENSO dengan peristiwa
kebakaran hutan dan lahan, perkenanlah saya mengungkapkan kembali
sejarah kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Kebakaran hutan tropika
basah di Indonesia diketahui terjadi sejak abad ke-19, yakni di
kawasan antara Sungai Kalinaman dan Cempaka (sekarang Sungai Sampit dan
Katingan) di Kalimantan Tengah, yang rusak akibat kebakaran hutan tahun
1877. Statistik Kehutanan Indonesia telah mencatat adanya kebakaran
hutan sejak tahun 1978, meskipun kebakaran besar yang diketahui oleh
umum terjadi pada tahun 1982/1983 telah menghabiskan 3,6 juta ha hutan
termasuk sekitar 500.000 ha lahan gambut di Kalimantan Timur (Page et
al., 2000; Parish, 2002).
Selanjutnya pada tahun 1987 kebakaran hutan dalam skala besar terjadi
lagi di 21 propinsi terutama di Kalimantan Timur, yang terjadi bersamaan
dengan munculnya periode iklim panas ENSO, sehingga sejak saat itu
timbul anggapan bahwa kebakaran hutan adalah bencana alam akibat kemarau
panjang dan kering karena ENSO. Begitulah kebakaran besar terjadi lagi
pada tahun 1991, 1994 dan 1997 di 24 propinsi di Indonesia. Kebakaran
selama musim kering pada tahun 1997, telah membakar sekitar 1,5 juta ha
lahan gambut di Indonesia (BAPPENAS, 1998), termasuk 750.000 ha di
Kalimantan. Kebakaran hutan dan lahan pada tahun 1997 dinyatakan sebagai
yang terburuk dalam 20 tahun terakhir. Atas dasar rekaman sejarah
tersebut di atas, kebakaran hutan dan lahan di Indonesia berulang setiap
lima tahun, yang nampaknya cocok benar dengan periode iklim panas ENSO
rata-rata 5 tahun.
2.2. Penyebab Kebakaran
Kebakaran hutan dan lahan gambut selama musim kering dapat disebabkan
atau dipicu oleh kejadian alamiah dan kegiatan atau kecerobohan manusia.
Kejadian alamiah seperti terbakarnya ranting dan daun kering secara
serta-merta (spontan) akibat panas yang ditimbulkan oleh batu dan benda
lainnya yang dapat menyimpan dan menghantar panas, dan pelepasan gas
metana (CH ) telah diketahui dapat memicu terjadinya kebakaran (Abdullah
et al., 2002). Meskipun demikian, pemicu utama terjadinya kebakaran
adalah adanya kegiatan dan atau kecerobohan manusia, yang 90–95%
kejadian kebakaran dipicu oleh faktor ini. Faktor manusia yang dapat
memicu terjadinya kebakaran meliputi pembukaan lahan dalam rangka
pengembangan pertanian berskala besar, persiapan lahan oleh petani, dan
kegiatan-kegiatan rekreasi seperti perkemahan, piknik dan perburuan.
Menurut pengalaman di Malaysia (Abdullah et al., 2002; Musa &
Parlan, 2002) dan di Sumatra (Sanders, 2005), kegiatan pembukaan dan
persiapan lahan baik oleh perusahaan maupun masyarakat merupakan
penyebab utama terjadinya kebakaran hutan dan lahan gambut. Pembukaan
dan persiapan lahan oleh petani dengan cara membakar merupakan cara yang
murah dan cepat terutama bagi tanah yang berkesuburan rendah. Banyak
penelitian telah menunjukkan bahwa cara ini cukup membantu memperbaiki
kesuburan tanah dengan meningkatkan kandungan unsur hara dan mengurangi
kemasaman (Diemont et al., 2002).
Hanya saja jika tidak terkendali, kegiatan ini dapat memicu terjadinya kebakaran.
Dalam skala besar, ancaman kebakaran terutama terjadi dalam kawasan
hutan dan lahan gambut yang telah direklamasi. Kasus kebakaran hutan
dan lahan gambut pada tahun 1997 menunjukkan bahwa sekitar 80% dari luas
lahan Proyek Pengembangan Lahan Gambut (PPLG) 1,4 juta hektar di
Kalimantan Tengah diliputi oleh titik titik panas (hot spots), yang
sebarannya semakin banyak ke arah saluran pengatusan (drainase) yang
telah dibangun (Jaya et al., 2000; Page et al., 2000). Ancaman itu
memang akhirnya terjadi bahwa sekitar 500.000 ha kawasan PPLG di
Kalimantan Tengah telah terbakar selama kebakaran tahun 1997 (Page et
al., 2000; Siegert et al., 2002).
2.3. Sifat Kebakaran
Sifat kebakaran yang terjadi di kawasan hutan dan lahan gambut berbeda
dengan yang terjadi di kawasan hutan dan lahan tanah mineral (bukan
gambut). Di kawasan bergambut, kebakaran tidak hanya menghanguskan
tanaman dan vegetasi hutan serta lantai hutan (forest floor) termasuk
lapisan serasah, dedaunan dan bekas kayu yang gugur, tetapi juga
membakar lapisan gambut baik di permukaan maupun di bawah
permukaan. Berdasarkan pengamatan lapangan (Usup et al., 2003) ada dua
tipe kebakaran lapisan gambut, yaitu tipe lapisan permukaan dan tipe
bawah permukaan. Tipe yang pertama dapat menghanguskan lapisan gambut
hingga 10–15 cm, yang biasanya terjadi pada gambut dangkal atau pada
hutan dan lahan berketinggian muka air tanah tidak lebih dari 30 cm dari
permukaan. Pada tipe yang pertama ini, ujung api bergerak secara
zigzag dan cepat, dengan panjang proyeksi sekitar 10–50 cm dan kecepatan
menyebar rata-rata 3,83 -1 -1cm jam (atau 92 cm hari ).
Tipe yang kedua adalah terbakarnya gambut di kedalaman 30–50 cm di bawah
permukaan. Ujung api bergerak dan menyebar ke arah kubah gambut (peat
dome) dan -1 -1(atau 29 cm hari ). Perakaran pohon dengan kecepatan
rata-rata 1,29 cm jam Kebakaran tipe kedua ini paling berbahaya karena
menimbulkan kabut asap gelap dan pekat, dan melepaskan gas pencemar
lainnya ke atmosfer. Di samping itu, kebakaran tipe ke-2 ini sangat
sulit untuk dipadamkan, bahkan oleh hujan lebat sekalipun. Dari uraian
di atas jelas bahwa kebakaran hutan dan lahan gambut dapat meninmbulkan
dampak/akibat buruk yang lebih besar dibandingkan dengan kebakaran yang
terjadi di kawasan tidak bergambut (tanah mineral). Selain itu, cara
penanganannya pun berbeda, karena karakteristik kebakaran di kawasan
bergambut yang khas daripada di kawasan tidak bergambut.
2.4. Akibat Kebakaran
Kebakaran hutan dan lahan gambut dapat berakibat langsung dan tidak
langsung atas lingkungan di dalam tapak kejadian (on site effect) atau
di luar tapak kejadian (off site effect). Akibat kebakaran hutan dan
lahan gambut antara lain adalah kehilangan lapisan serasah dan lapisan
gambut, stabilitas lingkungan, gangguan atas dinamika flora dan fauna,
gangguan atas kualitas udara dan kesehatan manusia, kehilangan potensi
ekonomi, dan gangguan atas sistem transportasi dan komunikasi. Kasus
kebakaran hutan dan lahan gambut di Kalimantan Tengah pada tahun 1997
telah menghilangkan lapisan gambut 35–70 cm (Jaya et al., 2000).
Kehilangan lapisan gambut ini berakibat atas kestabilan lingkungan,
karena kehilangan lapisan gambut setebal itu setara dengan pelepasan
karbon (C) sebanyak 0,2–0,6 Gt C. Pelepasan C ini berdampak luar biasa
atas emisi gas karbondioksida (CO) ke atmosfer, yang turut berperan
dalam pemanasan global (Siegert et al., 2002). Selain itu, kebakaran
tahun 1997 telah merusak vegetasi hutan sehingga kerapatan pohon
berkurang hingga 75% (D’Arcy & Page, 2002).
Dampak utama kebakaran hutan dan lahan gambut adalah asap yang
mempengaruhi jarak pandang dan kualitas udara. Asap bertahan cukup lama
di lapisan atmosfer permukaan, akibat rendahnya kecepatan angin
permukaan. Lapisan asap ini berdampak serius pada sistem transportasi
udara, dan pada kesehatan manusia serta flora dan fauna. Pada kebakaran
tahun 1997 berkurangnya jarak pandang di beberapa kota di Kalimantan dan
Sumatra antara bulan Mei dan Oktober telah mengakibatkan penundaan jam
terbang dan bahkan penutupan beberapa bandar udara. Di beberapa daerah
di Kalimantan dan Sumatra, terutama di daerah-daerah yang banyak
dijumpai kebakaran hutan dan lahan gambut, asap yang dihasilkan telah
mengakibatkan gangguan kesehatan terutama masyarakat miskin, lanjut
usia, ibu hamil dan anak balita. Jumlah kasus selama bulan
September–November 1997 di delapan propinsi di Kalimantan dan Sumatra
tercatat 527 kematian, 298.125 asma, 58.095 bronkitis, dan 1.446.120
ISPA (infeksi saluran pernafasan akut), termasuk di Kalimantan Selatan
yang dijumpai 69 kasus kematian, 41.800 asma, 8.145 bronkitis, dan
202.761 kasus ISPA.
Kebakaran hutan dan lahan gambut juga berdampak atas hilangnya beberapa
potensi ekonomi terutama di sektor kehutanan dan pertanian. Kerugian
ekonomi pada sektor kehutanan akibat kebakaran tahun 1997 mencapai Rp
2,4 trilyun untuk delapan propinsi kawasan bergambut di Kalimantan dan
Sumatra. Sedangkan di sektor pertanian kerugiannya mencapai Rp 718
milyar. Akibat tidak langsung dari kebakaran lahan gambut merupakan
akibat lanjutan (post-effect) yang dihasilkan ketika proses pemulihan
hutan dan lahan gambut baik secara alamiah maupun buatan manusia belum
mencapai titik pulih. Akibat ini bisa terjadi selama bertahun-tahun
tergantung kemampuan untuk memulihkan. Akibat utamanya adalah
terganggunya fungsi hidrologis dan pengaturan iklim. Hilangnya vegetasi
dan terbukanya hutan dan lahan gambut menyebabkan debit aliran
permukaan dan erosi akan meningkat dalam musim hujan sehingga dapat
menyebabkan banjir. Selain itu, hilangnya sehingga meningkatkan efek
rumah kaca dan vegetasi akan mengurangi penyerapan CO2 hutan juga
kehilangan fungsi pengaturan iklimnya.
2.5. Strategi Pengelolaan Kebakaran Hutan Lahan Gambut
Pengelolaan atas kebakaran hutan lahan gambut meliputi upaya pencegahan
dan pengendalian. Kedua upaya itu harus dilakukan secara sistematis,
serba-cakup (comprehensive), dan terpadu, dengan melibatkan semua pihak
yang berkepentingan (stakeholder).
2.6. Pencegahan kebakaran
Tindakan pencegahan merupakan komponen terpenting dari seluruh sistem
penanggulangan bencana termasuk kebakaran. Bila pencegahan dilaksanakan
dengan baik, seluruh bencana kebakaran dapat diminimalkan atau bahkan
dihindarkan. Pencegahan kebakaran diarahkan untuk meminimalkan atau
menghilangkan sumber api di lapangan. Upaya ini pada dasarnya harus
dimulai sejak awal proses pembangunan sebuah wilayah, yaitu sejak
penetapan fungsi wilayah, perencanaan tata guna hutan/lahan, pemberian
ijin bagi kegiatan, hingga pemantauan dan evaluasi.
Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan untuk mencegah timbulnya api di antaranya:
1. Penatagunaan lahan sesuai dengan peruntukan dan fungsinya
masing-masing, dengan mempertimbangkan kelayakannya secara ekologis di
samping secara ekonomis.
2. Pengembangan sistem budidaya pertanian dan perkebunan, serta sistem
produksi kayu yang tidak rentan terhadap kebakaran, seperti pembukaan
dan persiapan lahan tanpa bakar (zero burning-based land clearing), atau
dengan pembakaran yang terkendali (controlled burning-based land
clearing).
3. Pengembangan sistem kepemilikan lahan secara jelas dan tepat sasaran.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk menghindari pengelolaan lahan yang
tidak tepat sesuai dengen peruntukan dan fungsinya.
4. Pencegahan perubahan ekologi secara besar-besaran diantaranya dengan
membuat dan mengembangkan pedoman pemanfaatan hutan dan lahan gambut
secara bijaksana (wise use of peatland), dan memulihkan hutan dan lahan
gambut yang telah rusak.
5. Pengembangan program penyadaran masyarakat terutama yang terkait
dengan tindakan pencegahan dan pengendalian kebakaran. Program ini
diharapkan dapat mendorong dikembangkannya strategi pencegahan dan
pengendalian kebakaran berbasis masyarakat (community-based fire
management).
6. Pengembangan sistem penegakan hukum. Hal ini mencakup penyelidikan
terhadap penyebab kebakaran serta mengajukan pihak-pihak yang diduga
menyebabkan kebakaran ke pengadilan.
7. Pengembangan sistem informasi kebakaran yang berorientasi kepada
penyelesaian masalah. Hal ini mencakup pengembangan sistem
pemeringkatan bahaya kebakaran (Fire Danger Rating System) dengan
memadukan data iklim (curah hujan dan kelembaban udara), data hidrologis
(kedalaman muka ir tanah dan kadar lengas tanah), dan data bahan yang
dapat memicu timbulnya api. Kegiatan ini akan memberikan gambaran
secara kartografik terhadap kerawanan kebakaran.
Gambarannya dapat berupa peta bahaya kebakaran yang berhubungan dengan kondisi mudahnya terjadi kebakaran, peta resiko kebakaran yang berkaitan dengan sebab musabab terjadinya kebakaran, dan peta sejarah kebakaran yang penting untuk evaluasi penanggulangan kebakaran.
2.7. Pengendalian kebakaran
Kegiatan pengendalian kebakaran meliputi kegiatan mitigasi, kesiagaan,
dan pemadaman api. Kegiatan mitigasi bertujuan untuk mengurangi dampak
kebakaran seperti pada kesehatan dan sektor transportasi yang disebabkan
oleh asap. Beberapa kegiatan mitigasi yang dapat dilakukan antara
lain: (1) menyediakan peralatan kesehatan terutama di daerah rawan
kebakaran, (2) menyediakan dan mengaktifkan semua alat pengukur debu di
daerah rawan kebakaran, (3) memperingatkan pihak-pihak yang terkait
tentang bahaya kebakaran dan asap, (4) mengembangkan waduk-waduk air di
daerah rawan kebakaran, dan (5) membuat parit-parit api untuk mencegah
meluasnya kebakaran beserta dampaknya. Kesiagaan dalam pengendalian
kebakaran bertujuan agar perangkat penanggulangan kebakaran dan
dampaknya berada dalam keadaan siap digerakkan. Hal yang paling penting
dalam tahap ini adalah membangun partisipasi masyarakat di kawasan
rawan kebakaran, dan ketaatan para pengusaha terhadap ketentuan
penanggulangan kebakaran. Tahapan ketiga adalah kegiatan pemadaman api.
Pada tahap ini usaha lokal untuk memadamkan api menjadi sangat penting
karena upaya di tingkat lebih tinggi memerlukan persiapan lebih lama
sehingga dikhawatirkan api sudah menyebar lebih luas. Pemadaman api di
kawasan bergambut jauh lebih sulit daripada di kawasan yang tidak
bergambut.
Hal ini terkait dengan kecepatan penyebaran api yang sangat cepat dan
tipe api di bawah permukaan. Strategi pemadaman api secara konvensional
seperti pada kawasan hutan dan lahan tidak bergambut harus
dikombinasikan dengan cara-cara khas untuk kawasan bergambut, terutama
untuk memadamkan api di bawah permukaan. Pemadaman api di bawah
permukaan dengan menyemprotkan air ke atas permukaan lahan tidaklah
efektif, karena tanah gambut mempunyai daya hantar air cacak (vertikal)
yang sangat randah, tetapi daya hantar air menyamping (lateral)-nya
tinggi. Oleh karenanya pemadaman api bertipe ini hanya dapat dilakukan
dengan membuat parit yang diairi, seperti sekat bakar diairi (KATIR)
yang telah dikembangkan oleh Tim Serbu Api Universitas Palangkaraya.
Cara lainnya adalah penyemprotan air melalui lubang yang telah digali
hingga batas api di bawah permukaan, seperti yang dilakukan di Malaysia
(Musa & Parlan, 2002).
BAB III
PENUTUP
Berdasarkan perspektif Kalimantan Selatan, atas persoalan kebakaran
hutan dan lahan gambut meliputi tiga hal pokok sebagai berikut:
1. Berdasarkan hasil sigi Pusat Penelitian Tanah dan Agroklimat yang
dipublikasikan pada tahun 2002 luas lahan gambut di Kalimantan Selatan
tersisa sekitar 139.000 ha, yang jauh lebih sedikit dibandingkan dengan
tiga propinsi lainnya di Kalimantan. Oleh karenanya tindakan pencegahan
atas kebakaran lahan gambut harus lebih diperioritaskan agar keberadaan
lahan gambut di Kalimantan Selatan tetap terjaga.
2. Ironisnya keberadaan lahan gambut di Kalimantan Selatan cenderung
terganggu oleh adanya kegiatan lainnya seperti pembangunan infrastruktur
jalan dan bangunan lainnya yang marak terjadi akhir-akhir ini. Oleh
karenanya diperlukan pemberdayaan penatagunaan lahan dan kepemilikan
lahan agar keberadaan dan fungsi hidrologis lahan gambut di Kalimantan
Selatan tetap terjaga. Jika tidak dilakukan, bahaya banjir pada musim
hujan bukan tidak mungkin akan terjadi.
3. Meskipun intensitas dan kapasitas kebakaran hutan dan lahan gambut di
Kalimantan Selatan tidak sebanyak yang terjadi di tiga propinsi lainnya
di Kalimantan, kabut asap yang melintasi batas propinsi sering
menyelimuti udara Kalimantan Selatan. Oleh karenanya tindakan mitigasi
perlu dilakukan untuk mengurangi dampak kebakaran terhadap kesehatan dan
sektor transportasi.
DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:
Posting Komentar